Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Bongkar Muat Kapal

Warga Kaget Rumah Dirjen Daglu Partogi Digeledah Polisi

Mereka tidak mengira di lingkungan mereka tinggal didatangi oleh aparat kepolisian berpakaian lengkap

Penulis: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Partogi Pangaribuan di Perumahan Puri Bintara Regency Blok E RT/RW 013/01, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (31/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dikenal sebagai orang yang tertutup.

Bahkan warga terkejut saat Tim Satuan Penugasan Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tempat tinggal Partogi di Perumahan Puri Bintara Regency RT/RW 009/012, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Jumat (31/7/2015).

Mereka tidak mengira di lingkungan mereka tinggal didatangi oleh aparat kepolisian berpakaian lengkap.

"Saya baru tahu (penggeledahan,-red) setelah satpam menelepon. Saya kaget. Tetapi, pejabat rata-rata begitu. Kami tahu dia pejabat," ujar Ketua RT 009/RW 012, Hasan (62), ditemui di lokasi.

Di tempat tinggal tersebut, menurut Hasan, Partogi  tinggal bersama istri dan ketiga orang anaknya. Salah seorang anaknya telah menikah beberapa waktu lalu.

Hasan mengaku Partogi mempunyai hobi memelihara ayam.

"Dia memelihara ayam pelung," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan tindak pencucian uang di Kementerian Perdagangan. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Partogi selama 12 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB pada Kamis (30/7/2015).

Penetapan ini berdasarkan dengan alat bukti permulaan. Alat bukti berupa keterangan saksi serta sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, dan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved