Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

PKS Tanggapi Status Tersangka Gubernur Gatot dari KPK

"Penegakan hukum harus dijalankan. Tentu dengan professional dan adil," kata Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomentar singkat mengenai Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Kader PKS itu akhirnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penegakan hukum harus dijalankan. Tentu dengan professional dan adil," kata Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2015).

Mardani belum berkomentar mengenai hal lainnya. Termasuk pemberian bantuan hukum kepada Gatot serta statusnya sebagai kader PKS. "Belum ada pembicaraan," tutur Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

KPK pun menaikkan status pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil ekspose dalam rapat pimpinan dengan tim lengkap.

"Hasil ekpose progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (Istri Kedua) sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Sebelumnya, Gatot dan Evi diperiksa KPK lebih kurang 14 jam kemarin. Keduanya masih berstatus saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved