Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Gatot Disebut Inisiator Gugatan ke PTUN Soal Kasus Dana Bansos

Bahkan, Gatot yang membujuk Fuad dengan menunjuk OC Kaligis menjadi kuasa hukum untuk mengadvokasi perkara TUN tersebut di PTUN Medan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) tiba di Kantor Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan istrinya, Evy Susanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, membeberkan kepada penyidik KPK perihal peran atasannya Gubernur Gatot Pujo Nugroho terkait gugatan penyelidikan kasus dana bansos ke PTUN Medan yang kini berbuntut pada kasus suap kepada majelis hakim perkara tersebut.

Fuad melalui pengacaranya, Zulkifli Nasution menyampaikan bahwa Gatot yang berinisiatif dan berkepentingan untuk menggugat pihak Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus dana bansos Pemprov Sumut 2011-2013, ke PTUN Medan.

Bahkan, Gatot yang membujuk Fuad dengan menunjuk OC Kaligis menjadi kuasa hukum untuk mengadvokasi perkara TUN tersebut di PTUN Medan.

"Pak Fuad itu sebagai saksi daripada dugaan kasus bansos itu. Nah kasus dugaan bansos itu (arahnya) kepasda Gatot. Jadi, Gatot yang punya kepentingan," kata Zulkifli seusai menemani Fuad diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Sebagaimana pengakuan Fuad, lanjut Zulkifli, Gatot berkepentingan untuk menggungat penyelidikan kasus dana bansos yang tengah ditelusuri oleh Kejati Sumut mengingat arah kasus tersebut mengarah kepadanya.

Bahkan, pengajuan gugatan ke PTUN Medan itu tak terlepas adanya permintaan dari Mustofa dan Zul Jenggot. Fuad mengetahui benar bahwa dua orang itu adalah orang dekat Gatot.

"Sudah pasti gugatan itu inisiatif Gatot," tandasnya.

Zulkifli menjelaskan, dalam pemeriksaan kepada kliennya kali ini, penyidik KPK mencecarnya dengan 30 pertanyaan selama sekitar 9 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad ditanya oleh penyidik KPK tentang proses pendaftaran dan gugatan TUN terkait penyelidikan dana bansos Pemprov Sumut ke PTUN Medan.

Fuad mengakui atas nama dirinya dilakukan gugatan penyelidikan dana bansos ke PTUN dengan OC Kaligis sebagai pengacara setelah diminta langsung oleh Gatot dalam pertemuan di kantor OC Kaligis. Dalam pertemuan itu, Gatot memperkenalkan OC, Gerry dan istri muda Gatot, Evy Susanti.

"Setelah pertemuan itu, Fuad tidak pernah koordinasi atau pun komunikasi dengan Evy," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak KPK baru saja menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap antara pengacara OC Kaligis dan Gerry kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Uang dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura setara Rp250 juta yang ditemukan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015, diduga sebagai suap atas dimenangkannya perkara TUN terkait penyelidikan dana bansos Pemprov Sumut 2011-2013.

Fuad yang hadir di samping Zulkifli menolak berkomentar perihal penetapan tersangka kepada Gatot dan istri mudanya itu lantaran mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK.

Melalui Zulkifli, Fuad menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal suap antara OC Kaligis, anak buah OC bernama Gerry kepada majelis hakim PTUN Medan yang memimpin perkara gugatan TUN penyelidikan dana bansos.

Sebab, Fuad tidak mengerti proses gugatan dan tidak pernah menghadiri sidang selama proses persidangan perkara tersebut. Bahkan, OC dan anak buahnya, Gerry tidak pernah berkonsultasikan perkembangan perkara di PTUN itu kepada dirinya.

Dan pengakuan Fuad itu pun telah disampaikan kepada penyidik KK.

"Fuad sama sekali tak mengetahui jalannya persidangan."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved