Kamis, 2 Oktober 2025

Komisioner KY Jadi Tersangka

Jika Ingin Dihentikan, Kapolri Persilakan Mediasi Hakim Sarpin dengan KY

Badrodin Haiti mempersilakan berbagai pihak untuk memediasi Hakim Sarpin Rizaldi dengan pihak KY

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempersilakan berbagai pihak untuk memediasi Hakim Sarpin Rizaldi dengan pihak Komisi Yudisial (KY), apabila memang kasus pencemaran nama baik ingin dihentikan.

Diutarakan Badrodin, kasus ini tidak bisa dihentikan apabila pihak Hakim Sarpin tidak mencabut laporannya. Pasalnya sesuai aturan KUHP, laporan tidak bisa dihentikan begitu saja.

"Kami beri ruang pada semua pihak untuk mediasi pada keduanya. Supaya kasus ini bisa dihentikan. Polisi tanpa mediasi, tidak bisa menghentikan kasus karena itu sudah diatur dalam KUHAP," kata Badrodin, Jumat (‎24/7/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan, upaya mediasi yang digagas oleh M‎enkopolhukam hingga saat ini belum selesai. Termasuk atas keinginan Kompolnas melakukan mediasi, Badrodin juga mempersilakannya.

"Pak Menkopolhukam memediasi kan belum selesai. Kompolnas katanya juga akan mediasi, ya silahkan saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved