Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Komentar NasDem Soal Langkah OC Kaligis Pertimbangkan Praperadilan

Praperadilan adalah hak hukum yang bersangkutan, perlu atau tidak menjadi pertimbangan penasihat hukum dan yang bersangkutan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar SInaga
Pengacara senior OC Kaligis di KPK, Rabu(15/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mempertimbangkan pengajuan praperadilan kepada KPK. Hal itu terkait penetapan tersangka OC Kaligis oleh KPK terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Partai NasDem pun angkat bicara mengenai hal tersebut. OC Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem.

"Praperadilan adalah hak hukum yang bersangkutan, perlu atau tidak menjadi pertimbangan penasihat hukum dan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015).

Anggota Komisi XI mengatakan persoalan praperadilan bukanlah kewenangan NasDem. "Itu sudah masalah diluar kewenangan kami," katanya.

Mengenai praperadilan, anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan hal itu merupakan hak tersangka.

Pasalnya, praperadilan sudah menjadi putusan MK yang memberikan ruang bagi tersangka mengambil langkah hukum.

"Hakim akan memutus secara objektif. Kita menghargai proses pemberantasan korupsi yang giat-giatnya dilakukan KPK," kata Sudding.

Sebelumnya, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis mempertimbangkan upaya hukum praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol.

"Kami upayakan langkah hukum. Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015) malam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved