Komisioner KY Jadi Tersangka
Kasus Ketua dan Komisioner KY Bukan Kasus Luar Biasa
Budi Waseso melanjutkan kasus ini hanyalah kasus biasa, yakni Hakim Sarpin secara pribadi melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso beranggapan penetapan tersangka pada Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial atas laporan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi, ialah kasus biasa dan tidak perlu hingga Presiden Jokowi turun tangan.
"Saya kira beliau (presiden) tidak perlu sampai mencampuri penegakan hukum. Lagi pula kasus ini bukan kasus luar biasa. Ini kasus biasa saja," kata Budi Waseso, Selasa (14/7/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso melanjutkan kasus ini hanyalah kasus biasa, yakni Hakim Sarpin secara pribadi melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Dan kebetulan yang dilaporkan ialah petinggi penegak hukum.
"Kasus biasa, pribadi Pak Sarpin melaporkan pencemaran nama baik saja, tidak usah membesarkan masalah ini," katanya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini menambahkan apabila memang kasus ini ingin diselesaikan, hal itu bisa saja asalkan Hakim Sarpin mencabut laporannya ke Bareskrim.
"Ini kan delik aduan, jadi silahkan yang melapor mencabutnya, kalau begitu selesai permasalahannya," ujarnya.