Beredar Meme Kriminalisasi terhadap KPK, Aktivis, Dosen dan Pejabat Negara
49 orang dikriminalisasi sejak BG ditetapkan jd tersangka koruptor. Berikutnya giliran siapa?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Anton Charliyan membantah adanya kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Menurutnya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hakim Sarpin adalah delik aduan. Setelah diperiksa ternyata syarat permulaannya cukup yaitu adanya minimal dua alat bukti. Namun di sisi lain, beredar meme berupa gambar di antara pegiat antikorupsi dan kebebasan berpendapat tentang 49 orang yang dikriminalisasi setelah BG (Budi Gunawan) ditetapkan sebagai kasus korupsi oleh KPK.
Dalam meme tersebut tertulis nama-nama orang yang 'dikriminalisasi' mulai dari pihak KPK, dosen dan aktivis antikorupsi, mantan pejabat negara, Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM hingga Media.
"49 orang dikriminalisasi sejak BG ditetapkan jd tersangka koruptor. Berikutnya giliran siapa?," tulis akun @akukpk di situs jejaring sosial twitter Senin, (13/7/2015) malam.
Bersama kicauan itu ada ilustrasi borgol dan daftar nama orang yang disebut menjadi korban kriminalisasi.
Berikut ini daftar 49 nama yang disebut mengalami kriminalisasi :
KPK :
- 4 Pimpinan (Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen)
- 3 Deputi
- Kepala Biro Hukum : Chatarina Girsang
21 penyidik : termasuk Novel Baswedan
Dosen dan Aktivis antikorupsi :
- Fery Amsari.
- Charles Simabura
- Emerson Yuntho
- Adnan Topan Husodo
- Said Zainal Abidin
Mantan Pejabat Negara :
- Yunus Husein (Mantan Ketua PPATK)
- Denny Indrayana (Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM)
- Komariah Emong (Mantan Hakim Agung)
Komisi Yudisial (KY) :
- Taufiqurrohman Syahuri
- Suparman Marzuki