Senin, 6 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

KY Kecam Pegawai PTUN Medan yang Halang-halangi Penangkapan Tripeni

Seharusnya kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, sebagai penegak hukum maka Tripeni tak menyusahkan proses hukum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dibawa petugas KPK untuk diperiksa oleh penyidik, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari. KPK mengamankan lima orang termasuk hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim lainnya, seorang pengacara, dan seorang panitera serta barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Amerika diduga terkait suap untuk kasus memuluskan kasus yang tengah ditangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Yudisial (KY) mengecam‎ tindakan tak kooperatif ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, saat dicokok satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2015), kemarin.

Ketika itu Tripeni menolak dibawa petugas KPK. Bahkan dalam video amatir yang diunggah masyarakat dan ditayangkan sebuah media nasional, petugas KPK sempat diadang sejumlah pegawai PTUN Medan.

Seharusnya kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, sebagai penegak hukum maka Tripeni tak menyusahkan proses hukum.

"Hakim harus taat hukum. Apalagi tertangkap tangan, langsung menjadi tersangka. Jadi aneh kalau hakim tidak mau mengikuti proses hukum" kata Imam kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).

Bagi Imam, perlakuan pegawai PTUN juga menyalahi aturan. Mereka dapat terancam pidana karena merintangi penegak hukum yang tengah bekerja.

‎"Karyawan yang menghalang-halangi proses penangkapan dan penahanan dapat terancam pidana juga. Itu contoh yang tidak elok orang-orang pengadilan yang tidak koperatif menjalani proses peradilan," tegas Imam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved