Selasa, 7 Oktober 2025

Sprindik Baru Disiapkan Jika Gugatan Praperadilan Eks Bupati Sarmi Dikabulkan

Mengenai kelanjutan perkara ini, Maruli menyatakan akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas tuntutan

Penulis: Valdy Arief
zoom-inlihat foto Sprindik Baru Disiapkan Jika Gugatan Praperadilan Eks Bupati Sarmi Dikabulkan
Mesak Manibor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala kemungkinan untuk menghadapi putusan praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Bupati Sarmi,Papua, Mesak Manibor.

“Kalau hakim kabulkan permohonan praperadilan kami sudah siapkan sprindik baru untuk lanjutkan kasus ini,” ujar Maruli Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(7/7/2015).

Mengenai kelanjutan perkara ini, Maruli menyatakan akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas tuntutan sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan.

Maruli Hutagalung yang mengaku pernah bertugas di Papua, menyatakan sudah tahu bagaimana perilaku pelaku korupsi dan tidak akan melepaskan pelaku korupsi bumi Cenderawasih.

Mantan Bupati Sarmi Mesak Manibor ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi pagar rumah pribadinya.

Dalam rehabilitasi pagar rumah pribadi, Mesak Manibor diduga melakukan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua.

Menanggapi penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan aset Mesak melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Putusan Hakim Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan Mesak dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7500 kepada Mesak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved