Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah dan DPD Harus Duduk Bareng Bahas Aturan Antikriminalisasi Kepala Daerah

ia khawatir regulasi yang dikeluarkan tidak memecahkan masalah

Penulis: Valdy Arief
DOK. DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad saat mengikuti sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan DPD dalam perumusan Peraturan presiden antikiminalisasi kepala daerah.

Jika pemerintah merumuskan konsep peraturan tersebut tanpa melakukan konsultasi dengan DPD, ia khawatir regulasi yang dikeluarkan tidak memecahkan masalah.

“Tidak bisa pemerintah dengan versi sendiri mengeluarkan peraturan ini, Saya khawatir jika dirumuskan sendiri, konsep peraturannya tidak pecahkan masalah. Kalau pemerintah mau, mari kita duduk bersama sehingga solusi yang dicarikan memecah masalah,” ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Senayan, Jakarta pada Selasa (7/7/2015).

Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat ini mengungkapkan bahwa DPD selama ini belum diajak bertemu dengan pemerintah untuk membahas mengenai peraturan presiden antikriminalisasi kepala daerah.

Menurut Farouk, peraturan ini penting karena ada kepala daerah yang tidak berani memanfaatkan potensi penerimaan daerah karena takut menjadi objek penindakan hukum. Kondisi dipandang Farouk, dapat menghambat pembangunan di Indonesia.

“Bupati Banyuwangi sampai enggan gunakan potensi penerimaan sebesar Rp 15 Miliar dari cukai rokok karena takut jadi objek penindakan hukum, kondisi ini tidak bisa biarkan karena dapat menghambat pembangunan di daerah, ” ujarnya.

Wakil Ketua DPD ini, berpendapat bahwa perlu ada pelurusan dalam permasalahan persepsi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga, kepala daerah tidak memiliki ketakutan berlebih akan terjerat pidana korupsi hanya karena salah menentukan kebijakan.

Selain itu ia juga menambahkan perlu adanya komitmen dari penegak hukum agar tidak terlalu cepat menilai penjabat daerah melakukan korupsi. Komitmen dimaksudnya bukan hanya di level petinggi seperti Kapolri atau Jaksa Agung, tapi juga di level yang lebih bawah.

Farouk Muhammad juga menambahkan bahwa rencana pengeluaran Kepres bukan upaya pelemahan penegak hukum. Namun, Kepres ini sebagai upaya agar tindakan penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara benar.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah melalui Menko Perekonomian Sofyan Djalil, mengatakan bahwa akan mengeluarkan Perpres untuk menfasilitasi percepatan pembangunan.

Perpres yang disebut sebagai peraturan antikriminalisasi kepala daerah sedang dirancang. Pemerintah mengeluarkan aturan ini agar kepala daerah dapat bertindak cepat dalam pembangunan daerah yang dipimpin.

Rencana dikeluarkan Peraturan Presiden ini menimbulkan polemik karena beberapa pihak menyebutkan peraturan ini akan membuat kepala daerah menjadi kebal hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved