Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Vs KPK

Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Penyidik KPK Novel Baswedan ‎Hari Ini

‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan‎ pagi ini, Rabu (8/7/2015) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan‎ pagi ini, Rabu (8/7/2015) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Novel diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras‎ pengakuan atau mendapatkan keterangan dari pelaku pencurian sarang burung walet.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Novel oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Rencananya memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Agus.

Terpisah, kuasa hukum Novel,‎ Muji Kartika Rahayu juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyanggupi kliennya kooperatif.

"Kami akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim pukul 10.00 WIB," ucap Muji.

Untuk diketahui, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari di wilayah Jakarta Utara.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Saat Novel masih berdinas sebagai Kasatreskrim di Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved