Kamis, 2 Oktober 2025

Kejagung Bidik Dugaan Keterlibatan Olly Dondokambey di Proyek Hambalang ‎

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Randen Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan peran , Olly Dondokambey.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kejagung Bidik Dugaan Keterlibatan   Olly  Dondokambey di Proyek Hambalang  ‎
TRIBUNNEWS.COM/M ISMUNADI
BARU 40 PERSEN - Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau dikenal dengan nama proyek Hambalang, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, baru selesai sekitar 40 persen, Minggu (7/8/2011). Proyek yang dimulai sekitar Januari 2011 itu ditargetkan selesai pada 31 Desember 2012.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah menerima pelimpahan dari KPK atas kasus proyek pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2011 Kejagung terus melakukan penyidikan.

Saat ini, penyidik di gedung gundar tengah membidik dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Olly Dondokambey, yang disebut menerima Rp 2,5 miliar dari proyek tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Randen Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan peran politikus tersebut. ‎Bahkan Widyo memastikan akan segera memanggil dan memeriksa Olly.

"Kalau keterangannya dibutuhkan ya pasti kami panggil. Terlebih namanya sempat disebut di persidangan terdakwa lain karena diduga menerima uang Rp 2,5 miliar. Jadi pasti ditindaklanjuti," ungkap Widyo, Minggu (5/7/2015).

‎Untuk diketahui, saat kasus di tangani KPK, Olly sudah masuk bidikan terlebih
namanya di sebut dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lantaran diduga menerima 2,5 miliar dari proyek Hambalang itu.

Penyidik KPK juga menyita meja dan kursi saat menggeledah Olly di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (25/9/2013) silam, Namun KPK tidak menyelesaikan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
Widyo menjelaskan setelah menerima pelimpahan dari KPK pada 18 Februari 2015, pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna, mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia, Rino Lade (RL), dan mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kepempora), Brahmantory (B).

Penyidik meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan penyalahgunaan lelang peralatan sport science yang nilai kontraknya sekiar Rp 76.204.485.500 (Rp 76,2 milyar). Penyimpangan terjadi dalam proses lelang karena telah dilakukan pembayaran 100% meski pekerjaan pengadaan belum selesai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved