Wakil Ketua KPK Dukung Polri Minta Kewenangan Penyadapan
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mendukung Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meminta kewenangan penyadapan seperti KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mendukung Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meminta kewenangan penyadapan seperti KPK.
Indriyanto mengatakan kewenangan penyadapan itu penting sebagai komitmen penegakan hukum bersama untuk pemberantasan korupsi (Joint Law Official for Eradication Corruption).
"Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal penyadapan. Ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara," kata pria yang akrab disapa Anto itu saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (KPK), Anto mengungkapkan tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum.
Anto mengungkapkan pada Pasal 26 UU Tipikor disebutkan bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyadap (wiretapping).
Untuk itu, agar Polri tidak memerlukan izin pengadilan untuk menyadap, Anto menyarankan agar Badrodin mengajukan revisi UU Polri.
"Basisnya punya kewenangan sadap kok. Soal izin, kan administratif dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena penyadapan itu 'urgent' dan mendesak," kata Anto.
Selanjutnya, tidak perlu izin lagi namun sekadar lapor ke pengadilan.
"Jadi tidak ada perbedaan secara substansial," ujar Anto. (Eri Komar Sinaga)