UU APBN Rawan Diuji-materiilkan di MK Jika Masukkan Dana Aspirasi
Jhonny menilai MK juga berpotensi membatalkan UU APBN karena dimasukkannya program dana aspirasi DPR dalam menjalankan tugasnya di daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Jhonny G Plate mengatakan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara rawan diuji Materillkan di Mahkamah Konstitusi apabila dana aspirasi DPR dimasukkan ke dalam Undang-Undang tersebut.
"Ini bahaya, nanti rawan di Judicial Review (uji materiil) di MK," ujar Jhonny dalam diskusi Polemik bertajuk 'Dana Amunisi DPR' yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Jhonny menilai MK juga berpotensi membatalkan UU APBN karena dimasukkannya program dana aspirasi DPR dalam menjalankan tugasnya di daerah.
Anggota Komisi XI ini kemudian mempertanyakan mengapa Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya mengenai poin perjuangkan aspirasi baru diaplikasikan saat ini.
Padahal, pasal terkait perjuangkan aspirasi tersebut sudah ada lama dan tidak pernah digunakan.
"UU MD3 itu sudah lama, tapi enggak disentuh. Lalu kenapa baru sekarang disentuh?" ucap Jhonny.