Sabtu, 4 Oktober 2025

Usulkan Dana Aspirasi Anggota DPR Disebut Alami Sesat Pikiran

Lantaran apa yang disulkan anggota DPR tersebut tidak sesuai dengan prestasi kerja yang sudah dilakukan selama ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesia institute for Development (Inded), Arif Susanto mengatakan sejumlah anggota DPR yang berkeras mengusulkan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar dengan alasan untuk pembangunan di daerah pemilihan, mengalami sesat pikiran.

Lantaran apa yang disulkan anggota DPR tersebut tidak sesuai dengan prestasi kerja yang sudah dilakukan selama ini.

‎"Ada keinginan dari DPR prriode ini untuk mengalokasikan Rp 11, 2 triliun pertahun untuk 560 anggota DPR kita. Kita harus liat dulu apa yang sudah dicapai anggota DPR periode sekarang ini, saya rasa dengan prestasi yang ada, kawan-kawan di DPR ini mengalami sesat pikiran" ujar Arif dalam diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesi, di Jalan Agus Salim, Jakarta, (Selasa (16/6/2015).

‎Berdasarkan sejumlah penelitan, kinerja DPR justru kontra produktif. Setiap tahun DPR hanya menghasilkan rata-rata 32 undang-undang, jauh dibandingkan target prolegnas yang mencapai 74 UU.

"Dari yang sudah dihasilkan juga kualitas legislasinya masih dipertanyakan lebih dari 500 UU digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan 10 persen diantaranya dibatalkan sebagian atau seluruhnya karena melanggar hak konstitusional warga negara," katanya.

Dana aspirasi yang diusulkan menurut Arif menambah deretan panjang rencana program DPR yang tidak memperhatikan‎ kondisi bangsa. Seperti persetujuan pembangunan gedung baru dan subsidi mobil pribadi yang kemudian dianulir.

"Maka apabila sejumlah fraksi memberikan dukungan untuk Pengembangan Program daerah pemilihan melalui dana aspirasi seperti yang diungkapkan anggota DPR lukman Edy‎ beserta anggota DPR yang mendukung lainnya, saya rasa mengalami kekeliruan berpikir atau sesat pikir," pungkasnya

‎Anggota DPR pada tahun ini kembali mengusulkan dana aspirasi yang besarannya disebut-sebut mencapai Rp 20 milyar per anggota dewan dalam satu tahun. Usulan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh DPR periode lalu namun kandas, karena adanya berbagai penolakan.

DPR beralasan diusulkannya dana aspirasi untuk pemerataan pembangunan serta untuk menampung aspirasi konstituennya. Selama ini para anggota dewan selalu dituntut konstituen dalam pembangunan di daerah pemilihannya. Tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, lantaran DPR bukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved