Irmanputra Sidin: UP2DP Hak Konstitusional Anggota DPR
Sesuai UU no 17 tahun 2014 tentang MD3, setiap anggota DPR berhak mengusulkan program pembangunan daerah pemilihannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irmanputra Sidin mengatakan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) adalah hak anggota DPR untuk memajukan dapilnya sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 yang bunyinya setiap anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
“Sesuai UU no 17 tahun 2014 tentang MD3, setiap anggota DPR berhak mengusulkan program pembangunan daerah pemilihannya. Jadi tidak ada masalah jika nanti itu jadi dilaksanakan,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Irman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Bahwa hal itu menurutnya akan menguntungkan secara politik setiap anggota DPR yang menjabat saat ini sehingga bisa terpilih lagi pada pemilu mendatang, menurutnya juga tidak menjadi masalah.
Hal ini tegasnya juga dilakukan oleh eksekutif seperti halnya presiden dan para menterinya yang juga bisa memanfaatkan APBN untuk kepentingan politiknya.
“Bahwa ini nantinya punya implikasi keuntungan politik bagi anggota DPR saat ini, tidak mejadi masalah. Yang namanya anggaran negara kalau dikelola secara baik untuk pembangunan rakyat bisa menjadi modal politik setiap orang yang menggunakannya termasuk anggota DPR dan presiden sekalipun. Presiden punya Rp 2400 triliun kalau dikelola baik kan dia bisa terpilih lagi,” katanya.
Menurut Irman, yang perlu harus diingat oleh masyarakat bahwa program dana aspirasi ini sesuai dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
”Uang yang digunakan adalah uang rakyat yang dikelola oleh rakyat melalui wakilnya dan digunakan untuk kepentingan rakyat di masing-masing konstituen. Jadi sudah tepat dana aspirasi ini tidak perlu lagi diperdebatkan. Tinggal diatur mekanismenya,” katanya.