ICW Apresiasi Langkah Hakim Artidjo terkait Perkara Anas Urbaningrum
Indonesia Corruption Watch (ICW) apresiasi terhadap langkah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukuman Anas Urbaningrum.
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) apresiasi terhadap langkah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukuman Anas Urbaningrum. Mantan Katua Umum Partai Demokrat itu diganjar 14 tahun penjara dari sebelumnya hanya hukuman 7 tahun penjara di tingkat Banding.
"Itu bagus, dan positif," kata Peneliti ICW, Emerson Juntho, Selasa (16/6/2015).
Emerson menilai, ada peran penting dari Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam pelipatgandaan hukuman itu. Sepertinya, kata Emerson Artidjo, telah sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak ada Artidjo belum tentu dua kali lipat, belum tentu 14 tahun," tegas Emerson.
Sebagaimana diketahui Hakim Artidjo kerap meninggikan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi. Tidak hanya Anas, sebelumnya juga sudah banyak yang berlipatganda hukumannya setelah kasusnya masuk Mahkamah Agung dan ditangani Artidjo sebagai ketua majelis hakimnya