Dana Aspirasi
Dana Aspirasi Rawan Diselewengkan karena Banyak Anggota DPR Terindikasi Korupsi
sebesar 42,7 persen anggota dewan periode lalu terindikasi pidana korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar bagi setiap anggota dewan pertahun, yang diusulkan Badan Anggaran DPR ditakutkan sejumlah pihak akan diselewengkan.
Pasalnya masih ada anggota dewan yang terindikasi kasus korupsi.
"Berdasarkan data dari sejumlah lembaga masih ada anggota dewan yang terindikasi korupsi," ujar Peneliti dari Indonesia institute for Development (Inded), Arif Susanto dalam diskusi di Kawasan Jalan Agus Salim, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Arif, berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebesar 42,7 persen anggota dewan periode lalu terindikasi pidana korupsi.
Belum lagi dari catatan KPK, pada kurun waktu 2007 hingga 2014 terdapat 74 anggota DPR terrlibat korupsi.
"Ini mengindikasikan pengelolan manajerial di DPR tidak benar, sebagian anggota DPR masih ada yng memainkan peran sebagai makelar anggaran," katanya.
Oleh karenanya menurut Arif, pengusulan dana aspirasi tersebut sebaiknya dibatalkan.
Alasan dana aspirasi untuk kepentingan pemerataan pembangunan, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap tuntutan konstituen, belum dirasa masuk akal.
"Nyaris selama ini apa yang diusulkan mereka (DPR), untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan mereka sendiri," pungkasnya.
Anggota DPR pada tahun ini kembali mengusulkan dana aspirasi yang besarannya disebut-sebut mencapai Rp 20 milyar per anggota dewan dalam satu tahun. Usulan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh DPR periode lalu namun kandas, karena adanya berbagai penolakan.
DPR beralasan diusulkannya dana aspirasi untuk pemerataan pembangunan serta untuk menampung aspirasi konstituennya. Selama ini para anggota dewan selalu dituntut konstituen dalam pembangunan di daerah pemilihannya. Tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, lantaran DPR bukan sebagai kuasa pengguna anggaran.