Diam-diam, KPK Serahkan Kasus Hambalang ke Kejaksaan Februari Lalu
Johan Budi, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkannya kasus proyek senilai Rp2,5 triliun itu pada 18 Februari 2015 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menyerahkan kasus Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkannya kasus proyek senilai Rp2,5 triliun itu pada 18 Februari 2015 lalu.
"Bahan yang dipunyai KPK diserahkan ke Kejaksaan untuk peyelidikan itu," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, (12/6/2015).
Johan mengungkapkan penyerahan kasus tersebut adalah wajar karena sesuai undang-undang, KPK memiliki koordinasi supervisi dengan Kejaksaan.
Johan tidak bersedia membeberkan bagaimana kasus tersebut bisa disupervisi ke Kejaksaan. Kata Johan, antara KPK dengan Kejaksaan harus ada sinergi.
Terkait nama-nama yang sebelumnya pernah yang diperiksa KPK atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipijor) Jakarta, Johan mengatakan itu bergantung terhadap penyelidikan di Kejaksaan.
"Itu nanti bagaimana Kejaksaan menindaklanjuti dalam penyelidikan KPK terkait kasus pengadaan isi gedung. Kita serahkan ke Kejaksaan karena kejaksaan yang melakukan proses itu," kata Johan.
Sebelumnya, beberapa saksi pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Bekas Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram, pernah mengatakan bahwa Kepala Rumah Tangga Cikeas Sylvia Sholehah atau Bu Pur ikut berperan dalam membantu Kemenpora mendapatkan proyek yang berlokasi di Hambalang, Jawa Barat.
Bu Pur pun pernah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saat itu Bu Pur bersaksi untuk Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Pengadilan Tipikor memvonis Deddy enam tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan biaya pengganti Rp 300 juta.
Nama kedua adalah bekas Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi yang juga pernah disebut dalam persidangan oleh Wafid Muharam. Wafid mengaku pernah meminta bantuan Sudi untuk mengurus proyek tersebut.
Selain itu juga ada nama Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey. Dalam putusan terdakwa Hambalang, Teuku Bagus Mohamamd Noor, Hakim menyatakan Teuku Bagus terbukti memberikan uang Rp 2,5 miliar ke Olly terkait proyek Hambalang.