Senin, 6 Oktober 2025

Terkait Putusan MA, Kuasa Hukum akan Diskusi dengan Anas Urbaningrum Siang Ini

Hukuman Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahamah Agung menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada putusan kasasi yang diputuskan kemarin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hukuman Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahamah Agung menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada putusan kasasi yang diputuskan kemarin.

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, menilai putusan tersebut adalah putusan kejam dari majelis hakim khususnya hakim Artidjo Alkostar.

"Saya pikir vonis brutality karena walaupun saya belum membaca pertimbangan saat ini, tapi saya pikir putusan hakim Artidjo melampaui kewenangannya di bidang judex juris," ujar Firman di KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Walau belum mendapatkan salinan putusan, Firman berpendapat mereka tidak melihat sebenarnya pertimbangan-pertimbangan putusan lain. Bahkan, Firman menilai Hakim Artidjo secara politis terlalu pro kepada KPK.

"Jadi unfareness-nya di situ pertimbangan-pertimbangan juridic yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Firman.

Firman pun mencontohkan putusan yang mencabut hak politik Anas. Menurut Firman itu aneh lantaran hakim pertama selaku pemeriksa itu tidak memutuskannya.

Untuk menyikapi putusan tersebut, Firman akan mendikusikannya dengan Anas hari ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved