Terkait Putusan MA, Kuasa Hukum akan Diskusi dengan Anas Urbaningrum Siang Ini
Hukuman Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahamah Agung menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada putusan kasasi yang diputuskan kemarin.
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hukuman Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahamah Agung menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada putusan kasasi yang diputuskan kemarin.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, menilai putusan tersebut adalah putusan kejam dari majelis hakim khususnya hakim Artidjo Alkostar.
"Saya pikir vonis brutality karena walaupun saya belum membaca pertimbangan saat ini, tapi saya pikir putusan hakim Artidjo melampaui kewenangannya di bidang judex juris," ujar Firman di KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Walau belum mendapatkan salinan putusan, Firman berpendapat mereka tidak melihat sebenarnya pertimbangan-pertimbangan putusan lain. Bahkan, Firman menilai Hakim Artidjo secara politis terlalu pro kepada KPK.
"Jadi unfareness-nya di situ pertimbangan-pertimbangan juridic yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Firman.
Firman pun mencontohkan putusan yang mencabut hak politik Anas. Menurut Firman itu aneh lantaran hakim pertama selaku pemeriksa itu tidak memutuskannya.
Untuk menyikapi putusan tersebut, Firman akan mendikusikannya dengan Anas hari ini.