Jumat, 3 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Kuasa Hukum Polri: Tidak ada Penghentian, Hanya Ditunda

Pihak kuasa hukum Mabes Polri Joelbanner Toendan membantah jika pihak Polri menghentikan proses pemeriksaan kepada Novel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Mabes Polri Joelbanner Toendan membantah jika pihak Polri menghentikan proses pemeriksaan kepada Novel Baswedan terkait kasus penembakan tersangka pencuri sarang burung walet 2004 silam.

"Hanya ditunda karena waktunya tidak tepat. Hanya menunda karena waktunya tidak tepat. Harus dihentikan tidak ada," ujar Joelbanner seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Menurut Joelbanner proses penghentian pemeriksaan harus diikuti dengan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sehingga kasus perkara kasus Novel Baswedan masih terbuka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Bagaimana kalo tidak diperhatikan, karena mantan polisi gitu jadi tidak diproses, salah juga nanti Polri," ujarnya.

Pernyataannya ini membantah kesaksian Abraham Samad yang mengutip perintah presiden mengenai penghentian kasus Novel Baswedan.

Menurutnya instruksi presiden tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved