Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI 2009-2014, Mukhlisin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI 2009-2014, Mukhlisin, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mukhlisin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Ini bukanlah kali pertama penyidik memanggil Mukhlisin. Anggota DPR Yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah itu pernah dipanggil pada 14 August 2014.

Sekedar informasi, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.

Pada kasus tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama sehingga negara diperkirakan rugi lebih dari Rp 1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved