Selasa, 30 September 2025

Pakar Pidana Tidak setuju Deponering Kasus Samad dan Bambang

Wacana soal deponering pada dua pimpinan KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak disetujui

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Pakar hukum Romli Atmasasmita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana soal deponering pada dua pimpinan KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak disetujui oleh pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.

"Kenapa harus deponering? Syarat deponering kan untuk kepentingan umum, tapi kasus AS dan BW tidak bisa di deponering," kata Romli, Rabu (3/5/2015) di PTIK, Jakarta Selatan.

Menurut Romli, alasan kasus tidak bisa dideponering ialah karena saat kasus pidana terjadi, keduanya belum menjadi pimpinan KPK.

"Itu peristiwanya kan waktu bukan saat menjadi pimpinan KPK. Ini masalah perorangan jangan disamakan saat dia jadi pimpinan KPK,"katanya.

Untuk diketahui dua pimpinan KPK nonaktif, BW dan AS tersangkut masalah hukum ‎dan harus berurusan dengan Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan kasus berbeda.

AS dilaporkan terkait pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sementara BW dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved