Novel Baswedan Ditangkap
Bacakan Jawaban, Polri Sangkal Semua Tuntutan Novel Baswedan
Polri memberikan jawaban gugatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memberikan jawaban gugatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/6/2015).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi, kuasa hukum Polri dipimpin oleh Joel Baner Tundan.
"Termohon menyatakan menolak semua gugatan penggugat. Termohon tidak akan menanggapi satu per satu gugatan pemohon," ujar salah satu tim kuasa hukum saat membacakan jawaban di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (01/06/2015).
Kuasa hukum Polri juga mempermasalahkan surat pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pihak Novel Baswedan.
"Permohonan praperadilan tanpa tanggal harus disebut sebagai permohonan baru. Melanggar hukum acara sehingga tidak bisa diterima praperadilannya," ujar kuasa hukum Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari di kediamannya. Novel dijadikan tersangka kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004.