Kamis, 2 Oktober 2025

Gugatan Praperadilan

Hakim Sarpin Dinilai Buka Pintu untuk Koruptor

"Ini seperti angin segar bagi para pelaku korupsi karena bisa melakukan praperadilan," kata Prof Marwan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar melakukan diskusi publik di Ballroom Toraja II Hotel Singgasana Jl Kajoalalido Makassar, Sabtu (30/5/2015).

Diskusi publik tersebut berkaitan dengan beberapa putusan praperadilan yang dianggap dapat menjadi kelemahan dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Akademisi Universitas Bosowa 45 Makassar, Prof Marwan Mas menganggap, putusan hakim Sarpin Rizaldi adalah pintu masuk para pelaku korupsi yang leluasa untuk mempraperadilankan kasus.

"Ini seperti angin segar bagi para pelaku korupsi karena bisa melakukan praperadilan," kata Prof Marwan dalam diskusi tersebut.

Untukdiketahui, Hakim Sarpin mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada senin 16 Februari 2015 dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved