Seleksi Calon Pimpinan KPK
Presiden Hanya Bertindak Seperti Tukang Pos
Jadi presiden tidak tahu apa-apa. Presiden tidak tahu masalah. Kemudian diserahkan ke DPR oleh Presiden, semacam tukang pos
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irmanputra Sidin mengatakan salah satu penyebab lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah kealpaan campur tangan presiden.
Contohnya adalah dalam pemilihan pimpinan KPK, Presiden hanya bertugas sebagai tukang pos. Untuk memilih pimpinan KPK, Presiden kemudian membentuk panitia seleksi (Pansel) yang dia pilih sendiri.
Pansel ini kemudian bekerja dan menyerahkan calon yang terjaring ke Presiden, selanjutnya Presiden mengajukannya ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
"Jadi presiden tidak tahu apa-apa. Presiden tidak tahu masalah. Kemudian diserahkan ke DPR oleh Presiden, semacam tukang pos," kata Irmanputra Sidin, pakar hukum tata negara saat diskusi bertajuk 'Duh KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Di DPR, ujar Irman, terjadi penolakan karena calon yang dihasilkan Pansel tidak memenuhi kriteria. Presiden kemudian melemparkan tanggung jawab ke Pansel sementara Keppres pembentukan Pansel telah selesai masa jabatannya.
Berkaca dari kondisi kekinian pemberantasan korupsi, Irman mengusulkan agar tongkat komando pemberantasan korupsi dikembalikan kepada presiden. Sementara DPR bisa bertindak sebagai lembaga pengontrol.
"Kita sudah harus berpikir kembalikan tongkat komando pemberantasan korupsi ke Presiden. DPR bisa mengontrol. Sekarang Presiden bisa lempar tangan. Presiden bilang tidak bisa ikut campur," kata Irmanputra Sidin.