Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Kepala Bidang Lingkungan Hidup Terkait Suap Kepada Politikus PDI Perjuangan

Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat, KPK memanggil Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Riyadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Pengusaha, Andrew Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Andrew ditangkap di Jakarta karena berusaha menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat, KPK memanggil Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Riyadi.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan suap Andrew kepada anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Penyidik KPK menangkap tangan Adriansyah di sela Kongres PDI Perjuangan di Bali.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Andrew di antaranya karyawan PT Mitra Maju Sukses Margaretta, Direktur PT Indoasia cemerlang Jason Surjana Tanuwidjaja dan seorang dosen, Rina Pebriana.

Pada kasus tersebut, Andrew Hidayat menyuap Adriansyah. KPK mengungkapkan suap tersebut berkaitan karena jabatan Adrianyah yang penah menjabat bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut terkuak menyusul penangkapan Adriansyah di Bali, saat menerima suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang Rupiah dan dolar Singapura dari Andrew.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved