Novel Baswedan Ditangkap
Polri Mengulur-ulur Waktu agar Gugatan Novel Baswedan Gugur
Kuasa hukum Novel Baswedan menduga Polri mengulur-ulur waktu agar gugatan praperadilan Novel Baswedan gugur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran pihak termohon Polri dalam sidang gugatan praperadilan dinilai kuasa hukum Novel Baswedan sebagai akal-akalan.
"Ini adalah akal-akalan termohon untuk mengulur-ngulur waktu." Ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).
Kuasa hukum Novel Baswedan menduga Polri mengulur-ulur waktu agar gugatan praperadilan Novel Baswedan gugur.
Seperti diketahui jika berkas perkara Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri otomatis gugatan praperadilannya akan gugur.
"Makanya kita sedang kejar-kejaran dengan (berkas) P21 dan itu siap dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Jika itu masuk pengadilan kan otomatis gugur (praperadilan Novel), " ujar kuasa hukum Novel yang lain, Julius Ibrani usai persidangan.
Julius juga menyebut Polri tidak kooperatif karena tidak menghadiri sidang perdana penyidik KPK Novel Baswedan.
"Termohon tidak ada konfirmasi juga tidak ada informasi, padahal tadi sudah diumumkan melalui speaker. Ini bisa dianggap ketidakjelasan itikad dari termohon yang berakibat penundaan persidangan," ujar Julius.
Seperti diketahui Sidang perdana gugatan praperadilan yang sedianya digelar hari ini ditunda akibat ketidakhadiran pihak Polri. Sidang ditunda hingga Jumat 29 April 2015.