Novel Baswedan Ditangkap
Polri Diduga Buat Skenario Tak Hadiri Praperadilan
Kalau ada pelimpahan berkas itu mengkonfirmasi kehadiran hari ini itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan mengatakan ketidakhadiran pihak termohon Komjen Pol Budi Waseso dan Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam sidang praperadilan sengaja dilakukan demi percepat kasus Novel ke tahap penuntutan.
Hal demikian dinilai berupa cara kepolisian supaya praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugur secara hukum.
"Kalau ada pelimpahan berkas itu mengkonfirmasi kehadiran hari ini itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan," ujar Muji kepada wartawan, Senin (25/5/2015).
Muji mengatakan, seharusnya sidang hari ini sudah dimulai sehingga prosesnya dapat berlajan dengan cepat.
"Tapi dengan menunda. Ada kemungkinan juga kasusnya dinaikkan. Ini suatu kemungkinan-kemungkinan," ujar Muji.
Pihaknya sempat meminta kepastian kepada Majelis Hakim agar sebaiknya persidangan terus bejalan meskipun jika pihak termohon tak hadir pada Jumat mendatang.
"Tak hadir tanpa keterangan apapun. Ini bukan hanya pengacara Novel yang tidak dapat informasi, pengadilan saja tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, sidang praperadilan gugatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda Jumat (29/5/2015) mendatang.