Selasa, 30 September 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Pihak Polri Absen, Sidang Praperadilan Ditunda

Awalnya pihak Majelis Hakim menawarkan sidang ditunda hingga hari Senin depan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan kepada pihak Mabes Polri ditunda hingga Jumat, 29 April 2015. Alasan penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran pihak tergugat Polri.

"Sidang ditunda hingga Jumat 29 April 2015," ujar Hakim Tunggal Suhairi di persidangan.

Awalnya pihak Majelis Hakim menawarkan sidang ditunda hingga hari Senin depan. Namun pihak kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan sidang ditunda hingga Kamis.

Argumentasi pihak kuasa hukum Novel Baswedan adalah sidang dapat dilanjutkan tiga hari setelah surat permohonan persidangan dikirimkan kepada pihak tergugat sehingga sidang dapat dilanjutkan di hari Kamis, 28 April 2015.

Akhirnya pihak majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Jumat, 29 April 2015.

Gugatan praperadilan yang diajukan Novel hari ini adalah mengenai proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Namun Novel tidak mengajukan gugatan status tersangkanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved