Novel Baswedan Ditangkap
Pihak Polri Absen, Sidang Praperadilan Ditunda
Awalnya pihak Majelis Hakim menawarkan sidang ditunda hingga hari Senin depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan kepada pihak Mabes Polri ditunda hingga Jumat, 29 April 2015. Alasan penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran pihak tergugat Polri.
"Sidang ditunda hingga Jumat 29 April 2015," ujar Hakim Tunggal Suhairi di persidangan.
Awalnya pihak Majelis Hakim menawarkan sidang ditunda hingga hari Senin depan. Namun pihak kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan sidang ditunda hingga Kamis.
Argumentasi pihak kuasa hukum Novel Baswedan adalah sidang dapat dilanjutkan tiga hari setelah surat permohonan persidangan dikirimkan kepada pihak tergugat sehingga sidang dapat dilanjutkan di hari Kamis, 28 April 2015.
Akhirnya pihak majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Jumat, 29 April 2015.
Gugatan praperadilan yang diajukan Novel hari ini adalah mengenai proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Namun Novel tidak mengajukan gugatan status tersangkanya.