Korupsi Dana Haji
KPK Panggil Dua Bekas Ajudan Suryadharma Ali
Untuk mendalami praktik dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama, KK memanggil orang dekat Suryadharma Ali.
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendalami praktik dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil orang dekat Suryadharma Ali.
Pada Jumat (15/5/2015), dua ajudan Suryadharma Ali saat menjabat menteri agama dipanggil penyidik. Dua bekas ajudan tersebut adalah Ivan Adhitira dan Mochamad Mukmin Timoro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta.
Pemanggilan tersebut, kata Priharsa, diperlukan karena keterangan keduanya sangat penting dalam penyidikan kasus tersebut. Selain dua ajudan yang dipanggil, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Andri Alphen seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama.
Sekedar informasi, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Pada kasus tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama sehingga negara diperkirakan rugi lebih dari Rp 1 triliun.