Senin, 6 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Novel Gugat Polisi Lakukan Kampanye Anti Korupsi

Biaya Rp 1 Miliar itu akan dikelola oleh Kepolisian, dengan di bawah supervisi KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel, kembali mendaftarkan gugatan sidang praperadilan untuk Polisi, Senin (11/5/2015), mereka adalah Julius Ibrani (Kiri), Bahrain (tengah) dan Revan Tambunan (Kanan). Gugatan kali ini didasarkan atas penyitaan sekitar 25 barang-barang milik Novel pada 1 Mei lalu. 

Upaya paksa yang dilakukan Polisi itu dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negri Jakarta Timur, dan pihak kuasa hukum pun mencatat ada banyak pasal yang dilanggar petugas kepolisian.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar Polisi adalah pasal 33 ayat 1,2 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 33 ayat 2 KUHAP, pasal 38 ayat 1 KUHAP, pasal 39 ayat 1 KUHAP, seerta melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 55 ayat 2, 56 ayat 1, 57 ayat1, 58 ayat 1, 59 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 61 ayat 1.

Di pasal-pasal itu diatur soal tata cara Poliri melakukan upaya paksa, seperti penahanan dan penggeledahan. Pasal-pasal itu lah yang dilanggar penyidik Polri saat menangkap Novel, dan menggeledah kediamannya di Jakarta Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved