Novel Baswedan Ditangkap
Novel Gugat Polisi Lakukan Kampanye Anti Korupsi
Biaya Rp 1 Miliar itu akan dikelola oleh Kepolisian, dengan di bawah supervisi KPK
Upaya paksa yang dilakukan Polisi itu dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negri Jakarta Timur, dan pihak kuasa hukum pun mencatat ada banyak pasal yang dilanggar petugas kepolisian.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar Polisi adalah pasal 33 ayat 1,2 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 33 ayat 2 KUHAP, pasal 38 ayat 1 KUHAP, pasal 39 ayat 1 KUHAP, seerta melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 55 ayat 2, 56 ayat 1, 57 ayat1, 58 ayat 1, 59 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 61 ayat 1.
Di pasal-pasal itu diatur soal tata cara Poliri melakukan upaya paksa, seperti penahanan dan penggeledahan. Pasal-pasal itu lah yang dilanggar penyidik Polri saat menangkap Novel, dan menggeledah kediamannya di Jakarta Timur.