Novel Baswedan Ditangkap
Novel Baswedan Tidak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Perdana
Walau berupaya semaksimal mungkin, Muji mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara resmi telah melayangkan dua gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana akan dimulai pada 25 Mei 2014 yang akan dipimpin hakim Zuhairi. Terkait sidang tersebut, Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan mereka akan mengusahan yang terbaik untuk menang.
"Upaya semaksimal mungkin. Soal menang kalah, bukan di tangan kami lagi," ujar Muji saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Walau berupaya semaksimal mungkin, Muji mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan khusus. Diikuti saja persidangan," kata Muji.
Sekedar informasi, Novel melalui penacaranya kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penggeladahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan.
Gugatan pertama dilayangkan pada 4 Mei 2014 terkait penangkapan dan penahanan.
Novel sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pembunuhan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu ia masih berstatus sebagai penyidik Polresta Bengkulu.
Adapun barang-barang Novel yang disita saat ditangkap beberapa pekan lalu, antara lain adalah handphone, laptop, surat nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat tanah, majalah Tempo yang mengulas kasusnya, modem, buku catatan, serta surat setor pajak.