Kamis, 2 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Novel Belum Tahu Polri Kloning Dokumen Rahasia KPK dalam Laptopnya

Sebab ketika penggeledahan dan penyitaan terjadi, dirinya tak disertai menjadi saksi dalam upaya paksa tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan belum dapat memastikan dokumen-dokumen 'rahasia' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat di laptop pribadinya, ikut diambil atau dicopy tim Bareskrim Polri atau tidak.

Sebab ketika penggeledahan dan penyitaan terjadi, dirinya tak disertai menjadi saksi dalam upaya paksa tersebut.

"Saya lupa apakah dalam laptop saya ada kaitan dengan hubungan pekerjaan saya di KPK, saya lupa. Bisa jadi ada, tapi detilnya nanti akan saya lihat lebih lanjut," kata Novel di kantor KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Karena itu penting menurut Novel mengajukan gugatan praperadilan atas langkah yang dilakukan Polri beberapa waktu lalu itu. Meski saat ini semua barang-barang sudah dikembalikan.

"Saya sendiri tidak hafal detilnya, barang yang disita itu apa saja, karena memang saya tidak ada di lokasi waktu penyitaan, saya ada membaca tapi sekilas. Pada dasarnya barang itu sebagian besar adalah barang berhubungan dengan pribadi keluarga saya, baik anak saya, diri saya, maupun istri saya," ujarnya.

Adapun Penasihat Hukum Novel, Muji Kartika merincikan barang-barang kliennya yang sempat disita penyidik Bareskrim adalah sebuah ponsel merk Lenovo, ponsel merk Blackberry tipe Bold. Kemudian ada juga sebuah laptop merk Sony dan satu buah flashdisk warna ungu bertulisan area.

Selain itu, lanjut Muji, penyidik juga sempat menyita fotokopi Kartu Keluarga atas nama Novel dan selembar fotokopi atas nama Novel dan Rina Emilda, serta fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri.

"Memang semua sudah dikembalikan, tapi poinnya itu justru pengembalian barang-barang ini menunjukan barang-barang yang disita tidak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan," tegas Muji.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved