Minggu, 5 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Novel Baswedan Praperadilankan Penyidik Bareskrim Besok

Penyidik KPK Novel Baswedan telah menyiapkan berkas gugatan praperadilan atas tindakan penyidik Bareskrim Polri terhadapnya besok.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan telah menyiapkan berkas gugatan praperadilan atas tindakan penyidik Bareskrim Polri terhadapnya. Berkas praperadilan tersebut akan didaftarkan Senin (11/5/2015).

Pengacara Muji Kartika mengatakan pengajuan praperadilan karena kliennya, Novel, menilai penyidik Bareskrim telah menyalahi aturan dalam menyita barang-barang milik kliennya. Karena barang-barang yang disita tidak ada sangkut pautnya terhadap kasus yang menjerat Novel pada 2004 silam saat menangani tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

"Walaupun saat ini barang-barang itu sudah dikembalikan, tapi kami tidak tahu apakah barang-barang tadi dikloning atau tidak, softwarenya diotak-atik atau tidak. Maka Novel akan mempraperadilankan barang sitaannya," kata Muji, Minggu (10/5/2015).

Barang-barang Novel yang sempat disita penyidik Bareskrim di antaranya ponsel merek Lenovo, ponsel merek Blackberry tipe Bold, laptop merek Sony dan satu buah flashdisk warna ungu bertulisan area.

Penyidik juga sempat menyita fotokopi kartu keluarga nama Novel dan selembar fotokopi atas nama Novel dan Rina Emilda, serta fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri.

"Memang semua sudah dikembalikan, tapi poinnya itu justru pengembalian barang-barang ini menunjukan barang-barang yang disita tidak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan," tegas Muji. ‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved