UU Pilkada Direvisi, DPR Bakal Ditertawakan Rakyat
"Tapi kalau secara umum, ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," kata Arsul
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan untuk merevisi UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Juru Bicara PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu revisi tersebut.
"Tapi kalau secara umum, ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Kamis (7/5/2015).
Ia mengingatkan kerja legislasi DPR yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saja belum ada yang dibahas. Tetapi tiba-tiba RUU Pilkada yang hanya menyangkut dua partai yakni PPP dan Golkar mau diprioritaskan.
"Padahal dalam peraturan perundang-undangan, pengajuan RUU itu diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Dalam UU tersebut berisi RUU di luar Prolegnas dapat dimungkinkan dibahas jika ada kebutuhan nasional yang mendesak. "Nah kalau UU Pilkada mau diubah gara-gara Golkar dan PPP, itu bukan kepentingan nasional. hanya kepentingan Golkar dan kepentingan PPP," katanya.
Sehingga Arsul berpandangan bila dipaksakan untuk direvisi maka UU Pilkada akan menjadi bahan tertawaan rakyat. ia juga melihat revisi itu hanyalah desakan dari oknum tertentu.
"Ya benar begitu. artinya sekelompok tertentu kekuatan politik, ini bukan didorong untuk kepentingan nasional tapi untuk kepentingan politiknya sendiri," katanya.