TNI Jadi Penyidik
Kisah Jalil Marzuki, Lepas Peluang Jadi Jenderal Demi Bertugas di KPK
Kolonel POM (Purn) Abdul Jalil Marzuki memutuskan mengikuti seleksi menjadi pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel POM (Purn) Abdul Jalil Marzuki memutuskan mengikuti seleksi menjadi pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013.
Seleksi tersebut semacam Indonesia Memanggil yang selalu diselenggarakan KPK untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa untuk direkrut.
KPK mengirimkan permintaan kepada Mabes TNI agar mengirimkan prajuritnya mengikuti seleksi untuk menjabat Kepala Bagian Pengamanan KPK. Pengumuman pun sudah disebar di institusi TNI termasuk POM AU.
Saat mengikuti seleksi, Jalil kala itu menjabat sebagai Direktur Penegakan Ketertiban (Dirgaktib) Polisi Militer Angkatan Udara. Dari 30 peserta yang berpangkat kolonel, hanya Jalil yang terpilih.
"Saya lama di POM. Saya menguasai bidang ini," kata Jalil di KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Jalil sebenarnya sangat berpeluang mendapatkan bintang di pundaknya.
Selangkah Menjadi Marsekal
Di samping alumni Akademi Angkatan Udara (AAU), Jalil masih muda. Dia tinggal selangkah menuju Marsekal Pertama.
Usia Jalil juga masih muda dan kini masih 49 tahun. Terkait pangkat tersebut, Jalil mengaku bukan lah orang yang terlalu mengejar pangkat.
"Saya termasuk bukan orang seperti itu. Lagian kalau saya di sini sebenarnya golongannya setara," ucap Jalil.
Diterima menjadi pegawai KPK, Jalil pun harus mengorbankan statusnya sebagai prajurit TNI. Itu disebabkan karena Undang-Undang TNI tidak mengizinkan prajurit aktif bertugas di KPK.
Jalil sudah menyadari akan kehilangan haknya sebagai anggota TNI. Alumnus AAU 1988 itu pun melepas status militernya dan menjadi sipil.
Terkait rencana KPK yang merekrut prajurit TNI, Jalil mengaku setuju sepanjang yang bersangkutan sudah pensiun dari dinas militer.
Sekarang Boleh Berjenggot
"Boleh-boleh saja TNI masuk ke (jadi pegawai) KPK. Tapi yang bersangkutan harus pensiun. Ketika pensiun, mereka kini punya hak sipil," kata bekas Komandan Polisi Militer (Dan Pom) Koopsau II itu.