Minggu, 5 Oktober 2025

Pesawat Latih Jatuh

Kemenhub: Kejadian di Pondok Cabe Bukan Peristiwa Transportasi, Tapi Kecelakaan Olahraga

Oleh sebab itu Kementerian Perhubungan menyerahkan tanggung jawab pada perakit Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah petugas mengevakuasi Pesawat jenis Swayasa Single Seater yang jatuh dan terbakar di Lapangan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis (7/5/2015). Pesawat latih dengan nomor registrasi PKS-317 yang dipiloti oleh Sugeng tersebut jatuh dan terbakar yang tengah menjalani misi latihan untuk persiapan ajang SEA Games dari Palembang, Sumatera Selatan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan sebuah pesawat latih dengan tipe Swayasa Single Seater dengan nomor registrasi PKS-31 yang terbakar berada di kawasan Lapangan Terbang Pondok Cabe, PT Pelita Air Service bukan peristiwa transportasi.

Oleh sebab itu Kementerian Perhubungan menyerahkan tanggung jawab pada perakit Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Kejadian kemarin itu bukan peristiwa transportasi, tetapi peristiwa kecelakaan olahraga. Perkembangan tentang masalah tersebut silakan ditanyakan kepada Pengurus FASI," kata Kepala Pusat Penerangan Kemenhub RI, JR Barata di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2015).

Menurut JR Barata, karena bukan kecelakaan transportasi, maka pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak ikut menyelidiki.

Saat kejadian kecelakaan pesawat itu adalah latihan untuk acara Sea Games di Palembang.

"Jadi tidak termasuk bagian yang diinvestigasi secara khusus oleh KNKT," tutur JR Barata.

Hal senada diungkapkan Investigator KNKT, Nurcahyo Utomo.

Ia mengatakan, KNKT sudah mendapatkan laporan kecelakaan pesawat hingga terbakar itu.

Namun, karena pesawat itu rakitan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) dengan nomor registrasi PKS-317 jatuh dan terbakar di Taxiway B, depan Hanggar II Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis (7/5/2015) siang.

"Kami sudah mendapatkan laporan, tapi kita tidak lakukan investigasi," kata Nurcahyo.

Menurutnya penyelidikan kecelakaan itu bukanlah wewenang dari KNKT. Hal ini dikarenakan pesawat itu rakitan dan tidak untuk transportasi.

"Itu kan rakitan milik FASI. Jadi kita enggak berwenang," tutur Nurcahyo Utomo.

Nurcahyo Utomo enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal kecelakaan itu. Jadi, dia menyerahkan kepada pembuat pesawat rakitan itu.

"Itu diluar wewenang kami yah," tuturnya.

Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pelita Air Service, Hardijanto mengatakan, pesawat itu bukan milik Pelita Air.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved