Novel Baswedan Ditangkap
Kejagung Teliti Berkas Perkara Novel
alam waktu dua minggu ke depan, tim dari Kejaksaan akan meneliti sejauh mana kelengkapan berkas Novel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku pihak Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penganiayaan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap pencuri sarang burung walet, saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
"Saya sudah dapat laporan Jampidum kalau berkas sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," kata Prasetyo, Jumat (8/5/2015) di Kejagung, Jakarta.
Prasetyo melanjutkan dalam waktu dua minggu ke depan, tim dari Kejaksaan akan meneliti sejauh mana kelengkapan berkas Novel baik secara formal maupun material.
"Nanti kalau sudah diperiksa baru kami bersikap. Yang pasti kami akan tangani dengan obyektif, profesional dan proporsional," tambahnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana menuturkan pada 2012 silam Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polda Bengkulu.
Lalu pada Februari 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung menerima SPDP untuk kasus ini dari Bareskrim Polri.
Sehingga SPDP di Bengkulu tidak berlaku lagi karena sudah dilimpahkan ke Bareskrim.
"Kami gunakan SPDP dari Bareskrim, dan akan ditentukan kapan diterima berkasnya. Kalau berkasnya sudah kami terima, nanti akan ditelaah apakah berkas memenuhi syarat atau belum," tuturnya.