Kamis, 2 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Novel

‎Kejaksaan Agung ‎hingga kini belum menerima pelimpahan berkas dugaan penganiayaan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung ‎hingga kini belum menerima pelimpahan berkas dugaan penganiayaan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap pencuri sarang burung walet, saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

"Berkasnya belum kami terima. Saya kira tidak lama ‎lagi penyidik Bareskrim akan menyelesaikan," tegas Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (7/5/2015) di Kejagung.

‎Tony menuturkan pada 2012 silam Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polda Bengkulu.

Lalu pada Februari 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung menerima SPDP untuk kasus ini dari Bareskrim Polri. Sehingga SPDP di Bengkulu tidak berlaku lagi karena sudah dilimpahkan ke Bareskrim.

"Kami gunakan SPDP dari Bareskrim, dan akan ditentukan kapan diterima berkasnya. Kalau berkasnya sudah kami terima, nanti akan ditelaah apakah berkas memenuhi syarat atau belum," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved