Minggu, 5 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Novel Baswedan: Ini Kriminalisasi, Bukan Proses Penyidikan yang Baik

Penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Setelah ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dinihari oleh petugas Bareskrim Polri, Novel Baswedan akhirnya bisa kembali ke rumahnya, Sabtu (2/5/2015) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akhirnya angkat bicara terkait penahanan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Dirinya mengaku keberatan melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Pasalnya kata Novel, penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi, saya keberatan, karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa," kata Novel kepada wartawan di kediamannya di Jalan Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Minggu (3/5/2015).

Sebagai seorang tahanan, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menegaskan bahwa ia memiliki hak untuk menolak pemeriksaan.

"Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut, tapi sebagai tersangka saya punya hak untu menolak rekonstruksi," katanya.

Lebih lanjut Novel menyebutkan, bahwa peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi. Sebab itu, ia menganggap proses penyidikannya sebagai hal yang buruk.

"Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik," katanya.

Seperti diketahui, Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pada 2004 silam. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved