Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Periksa Bekas Staf Teknis Haji I KJRI Jeddah

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mohammad Syairozi Dimyathi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Dimyathi adalah bekas staf teknis haji I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Dimyahti akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Dimyathi sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik pada Agustus tahun lalu. Sebagai bekas staf teknis, pemeriksaan Dimyathi diduga terkait soal penganggaran dan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan ibadah haji.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved