Hukuman Mati
Pemerintah Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman Prancis
Wamenlu Indonesia, AM Fachir pun meyakini hubungan Indonesia dengan Prancis akan baik-baik saja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prancis, Francois Hollande memberi ancaman diplomatik kepada Indonesia terkait eksekusi terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. Bahkan Franscois ancam akan berkoalisi dengan negara-negara di Eropa, serta negara-negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati oleh otoritas Indonesia.
Merespon 'ancaman' tersebut, Pemerintah Indonesia bergeming terkait pelaksanaan hukuman mati. Meski saat ini Sergei ditunda eksekusinya lantaran di detik-detik terakhir pihaknya mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Wamenlu Indonesia, AM Fachir pun meyakini hubungan Indonesia dengan Prancis akan baik-baik saja. Sebab hubungan kedua negara tidak hanya di satu bidang saja. Tapi ada di sejumlah sektor.
"Hubungan Indonesia kan bukan hanya satu dengan Prancis, aspeknya kan banyak. Tentunya kami ingin promosikan hubungan baik dengan Prancis di segala aspek," kata Wamenlu AM Fachir di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).
Lagi pula mengenai Sergei itu persoalan hukum. Sementara Indonesia, ditekankan Fachir memiliki penegakan hukum yang tak bisa diintervesi negara manapun. Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap akan memberikan hak-hak terpidana dan pemerintah negaranya dalam melakukan pendampingan hukum.
"Kita hanya menegakkan hukum. Ini harus dibedakan, ini kan masalah hukum. Kita semua memberikan fasilitas untuk pendampingan hukum bagi WN Asing. Proses hukum tersendiri (harus dipisahkan), bahwa kemudian ada pendapat, pemikiran dan sebagainya, termasuk apapun itu, bagi kita, kita ingin tetap meningkatkan hubungan baik," kata Fachir.
Disinggung soal rencana Prancis berkoalisi dengan negara-negara Eropa untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, Fachir enggan berspekulasi soal itu. Begitu juga dengan dampaknya terhadap Indonesia.
"Iya, saya tak mau berspekulasi dulu," tegas Fachir. (Edwin Firdaus)