Jumat, 3 Oktober 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Denny Indrayana Siap Jalani Kasus Lainnya di Bareskrim

Denny Indrayana mengaku siap menjalani adanya 6 laporan polisi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim baik atas kasus korupsi maupun penganiayaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana mengaku siap menjalani adanya 6 laporan polisi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim baik atas kasus korupsi maupun penganiayaan.

"Intinya saya siap mengikuti dan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Denny, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Bareskrim, Senin (27/4/2015).

Lebih lanjut, kuasa hukum Denny, Heru Widodo juga tidak memungkiri akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya tersebut.

"Pastinya, nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," singkat Heru.

Untuk diketahui, selain Payment Gateway, Bareskrim Polri juga mengusut 6 laporan polisi dari masyarakat serta mantan staff Denny di Menkum HAM yang melaporkan Denny atas kasus korupsi dan penganiayaan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan diantaranya kasus korupsi yang diusut ialah soal perjalanan dinas ganda.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved