Selasa, 30 September 2025

Korupsi Dana Haji

Ada Apa Djan Faridz ke KPK?

Mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz menaiki mobil usai menghadiri sidang putusan praperadilan mantan menteri agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015). Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz hari ini, Senin (27/4/2015) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku menjenguk koleganya, Suryadharma Ali.

"Jenguk Pak SDA (Suryadharma Ali)," kata Djan di KPK, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011  dan 2012-2013.

Dia pun telah ditahan Rutan KPK. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji diduga turut menyeret kader PPP lainnya. Salah satu nama yang disebut turut terlibat adalah Djan Faridz berkaitan bisnis dalam pemondokan haji yang dimiliki Djan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved