Hukuman Mati
Eksekusi Terpidana Mati Gelombang Dua Tinggal Selangkah Lagi
Pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tinggal selangkah lagi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tinggal selangkah lagi. Kini, Korps Adhyaksa tinggal menunggu proses hukum satu terpidana asal Indonesia Zainal Abidin, lantaran masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, eksekusi segera dilakukan jika proses hukum peninjauan kembali (PK) Zainal sudah diputus MA. Sebab, rencana Kejagung mengeksekusi 10 terpidana mati secara serentak belum berubah.
"Pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua tergantung putusan untuk Zainal Abidin. Kami harap MA bisa memutus PK Zainal secepatnya," kata Tony Spontana, Minggu (26/4/2015).
Meski nantinya MA menginformasikan putusan hukum Zainal, Kejagung tak langsung melaksanakan eksekusi. Karena Kejagung perlu persiapan lebih dulu guna mematangkan proses eksekusi agar bisa berjalan lancar.
"Kalau nanti sudah ada keputusan dari MA, dan ditolak, maka kita akan tentukan jadwal pastinya," ujarnya.
Sementara itu, terpidana mati asal Fhilipina Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lapas Wiroguna Yogyakarta ke Lapas Besi di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2015).
"Sudah masuk dalam ruang isolasi atau belum, saya tidak tahu. Tapi khusus Mary Jane, tidak bisa disatukan dengan terpidana lain, karena perempuan," ujarnya.
Tony mengatakan, bagi seluruh terpidana mati, Kejagung akan menginformasikan tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi digelar. Selain itu, bagi terpidana warga negara asing, perwakilan keluarga akan diberikan notifikasinya.
Adapun sejumlah negara asing yang sudah diinformasikan yakni, Australia, Prancis, dan Nigeria. Sementara Martin Anderson yang sebelumnya disebut berkewarganegaraan Ghana, ternyata diketahui merupakan warga negara Nigeria.
"Martin Anderson dari Ghana sudah dikonfirmasi oleh Kedubes Nigeria, ternyata yang bersangkutan warga negara Nigeria," katanya.
Selain itu, Kejagung juga sudah mempersiapkan surat perintah terkait pelaksanaan eksekusi kepada jaksa eksekutor. Ketika semua aspek hukum selesai, maka eksekusi segera dilakukan.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, penolakan upaya PK terpidana mati lantaran aspek hukum yang diajukan tidak memenuhi alasan, salah satunya terkait pasal 263 ayat 2 KUHAP. Terlebih, pihaknya sudah meneliti pengajuan hukum yang ditempuh terpidana.
"Setelah diteliti, tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menghapuskan perbuatan dan kesalahan terpidana," kata Suhadi. Sementara mengenai upaya PK yang diajukan Zainal Abidin, kemungkinan pihaknya akan memutus hasilnya pekan depan. "Mungkin Senin nanti akan putus. Majelisnya, Surya Jaya, Krisna Yeti, dan Sarifuddin," tegasnya.
10 terpidana mati, saat ini sudah berada di Lapas Besi dan Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Sylvester Obieke Nwolise dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Zainal Abidin (WN Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).