Hukuman Mati
Presiden Prancis Mengancam, Jaksa Agung: Eksekusi Mati Jalan Terus
Prasetyo pun tak gentar dengan peringatan sekaligus ancaman Presiden Prancis yang akan memberi sanksi diplomatik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati akan dilaksanakan jika seluruh syarat teknis dan yuridis terpenuhi.
Prasetyo pun tak gentar dengan peringatan sekaligus ancaman Presiden Prancis yang akan memberi sanksi diplomatik ke pemerintah Indonesia hingga menggalang kekuatan negara-negara Uni Eropa dan Australia.
"Eksekusi mati jalan terus. Tekanan seperti ini sudah biasa terjadi. Sama seperti sebelum-sebelumnya," ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2015).
Menurut Prasetyo, tidak sepatutnya seorang presiden mengatakan hal seperti itu. Sebab, setiap negara telah menyatakan untuk menghormati hukum masing-masing negara.
Apalagi, hukum di Indonesia telah memberikan kesempatan kepada setiap terpidana hukuman mati, termasuk Sergei Atloui, untuk melakukan upaya hukum mulai Peninjauan Kembali (PK), pengampunan Presiden (grasi) hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya semua upaya hukum sudah selesai," katanya.
Presiden Prancis, Francois Hollande memberi peringatan keras sekaligus ancaman kepada pemerintah Indonesia jika warga negaranya, Sergei Atloui selaku terpidana mati jadi diesekusi.
Menurutnya, akan ada konsekuensi yang bersifat diplomatik diterima pemerintah Indonesia dari Prancis dan Uni Eropa jika Sergei dieksekusi mati. Paling tidak, Prancis akan menarik duta besarnya dari Indonesia hingga tidak ada kunjungan ke Indonesia.
Ia pun mengancam menunda realisasi kerja sama yang telah disepakati dirinya dan Presiden Jokowi saat KTT G-20 pada November 2014 lalu.
Selain negara-negara Uni Eropa, Hollande juga menggalang kekuatan dan mengambil tindakan bersama dengan pemerintah yang warga negaranya masuk daftar eksekusi mati pemerintah Indonesia, seperti Australia dan Brazil, untuk memastikan eksekusi mati tidak dilaksanakan.
Rencananya, Hollande akan menemui Perdana Menteri Australia, Tony Abbot pada Senin (27/4/2015) untuk membahas masalah ini.
Diketahui, dua warga negara Australia yang juga terjerat kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal 'Duo Bali Nine' juga masuk daftar terpidana mati yang akan diesekusi mati oleh kejaksaan RI dalam waktu dekat.