Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dari unsur swasta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dari unsur swasta untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Para saksi tersebut antara lain Sri Wahyuni Achyar Santosa, Khana Nurokhman Bin Amin, Mediana Sumarni Mahmud, Indik Erowati Ecep Rachidin, Wahyu Anjar Kurniawan, Sigit Fuji Utomo, Agus Handoko Bajuri, Bambang Raditya Purnomo, Muhammad Nurdin Adi Sujatma, Achmad Wazir Wicaksono, Komaya Matin Mamat, Muhammad Sibli Sarbini Maskah.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved