DPR Diminta Bersikap Arif Saat Bahas Perppu KPK
Sebab, tiga pimpinan KPK lainnya adalah pelaksana tugas yang diangkat berdasarkan Perppu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Zulkarnain meminta DPR RI bersikap arif dalam membahas dan memutuskan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Kata Zulkarnain, jika Perppu tersebut ditolak, otomatis lembaga antirasuah itu akan dikendalikan dua orang yakni dirinya dan Adnan Pandu Praja.
Sebab, tiga pimpinan KPK lainnya adalah pelaksana tugas yang diangkat berdasarkan Perppu.
"Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif. Ini kan sudah berjalan hampir dua bulan. Pelaksana tugas pimpinan KPK sehingga lima orang ini kita juga lebih 'fight' untuk melakukan tugas-tugas KPK. Kalau dua orang, sulit melaksanakan tugas," ujar Zulkarnain, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Zulkarnain meningatkan bahwa pembahasan Perppu harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Tidak boleh berdasarkan golongan. Apalagi, kata Zulkarnain tugas KPK itu meliputi pencegahan dan penindakan.
Untuk itu, Zulkarnain berharap DPR menerima Perppu tersebut.
"Artinya kita mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," tukas Zulkarnain.
Sekedar informasi, KPK sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat komisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Senin, 20 April 2015. DPR juga membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Perpu KPK.