Rabu, 1 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Minggu Depan Hakim PTUN Dengarkan Keterangan Muladi

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Muladi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi pekan depan, Senin (27/4/2015).

"Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda tambahan bukti dari tergugat, saksi ahli dari tergugat, saksi ahli terintervensi dan keterangan dari saudara Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar," kata ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti, Senin (20/4/2015).

Selain itu, Menkumham dan kubu Agung juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono yang merupakan mantan hakim konstitusi, serta pakar hukum tata negara I Gede P Astawa.

Para saksi ahli akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono karena merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Sepanjang Ketua Mahkamah Partai itu menyampaikan apa yang sudah dia putuskan dalam persidangan itu oke. Jangan sampaikan sesuatu yang baru dan tak boleh kasih pendapat pribadi. Apa adanya saja," kata Lawrence usai persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved